Breaking News:

Tren Tekno

Cara Daftar NPWP Secara Online Terbaru 2022 hanya Gunakan HP Bisa Langsung dari Rumah Saja

Cara daftar NPWP secara online terbaru 2022 hanya gunakan HP bisa langsung dari rumah saja.

Editor: Candra Isriadhi
Pajakku.com
Ilustrasi bentuk NPWP. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar NPWP secara online terbaru 2022 hanya gunakan HP bisa langsung dari rumah saja.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini jadi dokumen penting bagi para pelaku usaha atau pekerja yang memilki penghasilan.

Dengan NPWP banyak urusan menjadi lebih dimudahkan karena termasuk fasilitas untuk para wajib pajak.

Fungsi NPWP sendiri agar warga dapat membayar kewajiban pajak dari penghasilan yang didapat di Indonesia.

Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar memiliki NPWP untuk menunaikan kewajiban pembayaran pajak.

Dulu, proses pendaftaran NPWP cukup panjang dan harus datang ke kantor ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Kini, Anda bisa daftar online NPWP lewat handphone (HP) tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat.

NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP adalah identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. (SHUTTERSTOCK/SUKARMAN ST)

Sebelum daftar online NPWP lewat HP, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.

Berdasar keterangan dari situs Kementerian Keuangan, Ada dua jenis NPWP.

Di antaanya NPWP Pribadi dan NPWP Badan Usaha, dimana terdapat perbedaan syarat yang harus dipersiapkan ketika ingin mendaftar NPWP.

Berikut syarat daftar online NPWP lewat HP yang harus Anda persiapkan:

Syarat daftar online NPWP berdasarkan jenisnya

NPWP Pribadi

NPWP pribadi merupakan NPWP untuk wajib pajak yang berupa individu atau perorangan dengan syarat telah memiliki pendapatan.

NPWP Pribadi ini memiliki beberapa kategori dengan syarat yang berbeda, sebagai berikut:

  • Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
  • Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wajib pajak yang memiliki penghasilan atas usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:
  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
  • Syarat NPWP Pribadi untuk kategori wanita menikah dengan hak dan kewajiban pajak terpisah, meliputi:
  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  3. Fotokopi NPWP Suami
  4. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
  5. Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
  6. Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Ilustrasi NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak.
Ilustrasi NPWP Nomor Pokok Wajib Pajak. (Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
cara daftar npwpNPWPTren Teknowww.pajak.go.iddjponline.pajak.go.idpajak
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved