Tren Tekno
E-KTP Digital Segera Meluncur 2022, Dilengkapi QR Code dan Bisa Disimpan dalam HP Pribadi
E-KTP digital segera meluncur 2022, dilengkapi QR Code dan bisa disimpan di HP.
Editor: Candra Isriadhi
Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:
1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.
2. Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa
3. Setelah itu masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account
4. Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi/Soffya Ranti)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul E-KTP Digital dengan QR Code Disebar Tahun Ini, Bisa Disimpan di HP.