Breaking News:

HUKUMAN Mati Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santriwati Ditolak Komnas HAM, Keluarga Korban Ngamuk

Hukuman mati untuk Herry Wirawan guru bejat perudapaksa 13 santriwati ditolak Komnas HAM. Keluarga korban marah dan kecewa.

Editor: octaviamonalisa
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). 

Ia memohon majelis hakim untuk benar-benar mampu melihat dampak yang serius terhadap para korban rudakpaksa.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, tak setuju dengan tuntutan jaksa yang menuntut Herry Wirawan, pelaku rudapaksa santriwati, dengan hukuman mati.

Beka Ulung juga tak setuju dengan tuntutan kebiri kimia.

Alasannya, dua tuntutan itu bertentangan dengan HAM.

Baginya, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.

"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya, Selasa (11/1/2022).

Ketika ditanyakan terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka mengatakan, hukuman maksimal yang sesuai dengan KUH Pidana dan undang-undang tentang perlindungan anak. 

Ketahuan Punya Bayi, Santri Korban Rudapaksa Herry Wirawan Dikeluarkan, Baru 2 Minggu Balik Sekolah

Diketahui kehidupan santriwati korban bejat Herry Wirawan harus hidup sengsara akibat perbuatan gurunya tersebut.

Pasalnya mereka dikeluarkan lantaran ketahuan memiliki seorang bayi, padahal mereka adalah korban.

Sebelumnya, dia santri tersebut sempat kembali bersekolah, namun hanya dua Minggu saja.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Diah Kurniasari Gunawan.

“Sekolah swasta dekat rumahnya, dikeluarkan dengan alasan sudah punya anak,” kata Diah dilansir Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Diah menambahkan, selama melakukan pendampingan pihaknya memang berupaya untuk korban bisa kembali bersekolah.

Sejak bulan Agustus lalu, sudah tiga korban yang siap sekolah, untuk itu pihaknya mencarikan sekolah untuk mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Herry Wirawansantriwatikorbanhukuman matiKomnas HAM
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved