HUKUMAN Mati Herry Wirawan, Perudapaksa 13 Santriwati Ditolak Komnas HAM, Keluarga Korban Ngamuk
Hukuman mati untuk Herry Wirawan guru bejat perudapaksa 13 santriwati ditolak Komnas HAM. Keluarga korban marah dan kecewa.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.
Namun sayang, tuntutan hukuman mati yang ditujukan untuk Herry Wirawan ini malah ditolak Komnas HAM.
Sontak sikap Komnas HAM ini membuat keluarga korban ngamuk dan marah besar.
Keluarga santriwati korban kebejatan Herry Wirawan ini tak habis pikir dengan keputusan Komnas HAM.
Komnas HAM menilai hukuman mati bagi pelaku rudakpaksa belasan santriwati itu bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Tidak setujunya Komnas HAM terhadap hukuman mati bagi Herry Wirawan direspons oleh satu di antara keluarga korban rudakpaksa.
Baca juga: HANCUR Hati Ortu Korban, Guru Pesantren Bejat Melecehakan 12 Santrinya Hingga Lahirkan 8 Bayi
Baca juga: Bejat Sekali! Istri Ridwan Kamil Ngamuk, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri, 8 Melahirkan, 2 Hamil

AN (34), salah satu keluarga korban, mengatakan, pernyataan Komnas HAM melukai perasaan keluarga korban yang saat ini masih dirundung kesedihan akibat perbuatan bejat Herry Wirawan.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?"
"Kenapa membela hak hidup bajingan seperti Herry Wirawan?" ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Sabtu (15/1/2022).
AN menuturkan, Komnas HAM mengabaikan hak belasan korban yang saat ini mentalnya terguncang seumur hidup.
Menurut AN, pernyataan Komnas HAM yang tidak setuju dengan hukuman mati bagi Herry Wirawan menandakan dukungan terhadap kejahatan seksual.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban."
"Saya enggak habis pikir," kata AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?" katanya.
Baca juga: Nasib Para Korban Herry Wirawan yang Masih Remaja, Ada yang Ngamuk Hingga Tak Mau Sentuh Bayinya
AN berharap tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan menjadi putusan majelis hakim di sidang vonis nanti.