Breaking News:

Penanganan Covid

Gejala Covid-19 Omicron Sulit Dibedakan dengan Batuk dan Flu biasa, Ini Anjuran dari Pemerintah

Waspada Covid-19 varian Omicron, gejalanya hampir tidak berbeda dengan flu dan batuk biasa

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Covid-19 varian Omicron 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berdasarkan data New All Record Kementerian Kesehatan tanggal 1-22 Januari 2022, jumlah kasus konfirmasi nasional terus meningkat dalam 4 minggu terakhir.

Data terakhir yang dihimpun Kemenkes menunjukkan kasus konfirmasi di Indonesia sebanyak 1.626 kasus dengan 20 pasien di antaranya menjalani perawatan di rumah sakit dan 2 pasien meninggal dunia.

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Lantas, Apa Saja Gejala Covid-19 Omicron?

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, gejala ringan Omicron menyerupai batuk dan flu.

"Mengingat gejala Omicron yang ringan dan sulit dibedakan dengan batuk dan flu biasa, pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan testing bila merasakan gejala tersebut. Tidak pergi ke area publik atau melakukan isolasi mandiri jika terdapat gejala ringan seringan apapun," ujar Luhut, Senin (24/01/2022).

Varian Omicron dapat menimbulkan berbagai derajat keparahan baik tanpa gejala, ringan, sedang hingga berat.

Baca juga: WASPADA Varian Omicron Mulai Merebak, Tingkat Penularan Lebih Cepat, Ini Surat Edaran dari Kemenkes

Baca juga: Waspada Varian Baru Covid-19 Omicron, Binda Yogyakarta Gencar Percepat Vaksinasi Dosis Dua

Covid-19 varian Omicron.
Covid-19 varian Omicron. (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Mengutip laman Kemkes, gejala yang dilaporkan umumnya bersifat ringan seperti:

- Demam

- Batuk

- Kelelahan

- Pilek

- Nyeri tenggorokan

- Sakit kepala

Apa yang Harus Dilakukan Saat Terinfeksi COVID-19 Varian Omicron?

Segera lakukan isolasi mandiri di rumah.

Saat ini Kemenkes menyediakan layanan konsultasi online (telekonsultasi) dan paket obat gratis.

Lakukan langkah ini apabila terkonfirmasi positif Covid-19 Omicron:

1. Tes PCR

Untuk mendapatkan layanan ini, pasien harus melakukan tes PCR di laboratorium yang telah terafiliasi dengan sistem New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan.

2. Pasien Terima Pesan WA

Jika hasilnya positif dan laboratorium penyedia layanan tes Covid-19 melaporkan data hasil pemeriksaan ke database Kementerian Kesehatan (NAR), maka pasien akan menerima pesan Whatsapp dari Kemenkes RI (dengan centang hijau) secara otomatis.

Namun, apabila tidak mendapatkan WA pemberitahuan, pasien bisa memeriksa NIK secara mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id.

3. Konsultasi Daring dengan Dokter

Setelah dapat WA pemberitahuan, pasien bisa melakukan konsultasi secara Daring dengan dokter di salah satu dari 17 layanan telemedicine, dengan cara:

- Tekan link yang ada di pesan WA dari Kemenkes atau di link yang muncul saat pengecekan NIK mandiri di situs https://isoman.kemkes.go.id/panduan

- Masukkan kode voucher supaya bisa konsultasi dan dapat paket obat gratis.

4. Terima Resep Digital

Selesai konsultasi, dokter akan memberikan resep digital sesuai kondisi pasien dan resep dapat ditebus melalui https://isoman.kemkes.go.id/pesan_obat.

Nantinya, obat dan vitamin akan dikirim ke alamat Anda oleh Sicepat dari Apotek Kimia Farma

Jenis Obat Gratis yang Diberikan

Ilustrasi obat.
Ilustrasi obat. (Pixabay via BangkaPos)

Obat gratis yang didapatkan pasien berupa:

1. Paket A untuk pasien tanpa gejala, terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet;

2. Paket B untuk pasien bergejala ringan terdiri dari multivitamin C, B, E, dan Zinc 10 tablet, Favipiravir 200mg 40 kapsul, atau Molnupiravir 200 mg – 40 tab dan parasetamol tablet 500mg (jika dibutuhkan).

Syarat Layanan Telemedisin Isoman Omicron

1. Pasien positif omicron tanpa gejala atau gejala ringan;

2. Usia pasien minimal 18 tahun;

3. Kondisi rumah layak isoman;

4. Diperiksa di wilayah Jabodetabek;

5. Berdomisili di Jabodetabek.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi.

"Sasaran layanan telemedicine Isoman perawatan Omicron adalah bagi pasien positif Omicron tanpa gejala atau gejala ringan, berusia minimal 18 tahun, kondisi rumah layak Isoman, diperiksa di wilayah Jabodetabek, berdomisili di Jabodetabek," ujar Nadia, dikutip dari kemkes.go.id yang diakses pada (24/1/2022).

Nadia menambahkan, paket obat disesuaikan resep dari salah satu dari 17 layanan telemedicine.

Obat di luar paket ditebus dan dibayarkan di luar layanan telemedicine Isoman.

(Tribunnews/com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gejala Omicron Mirip Batuk dan Flu, Segera Isoman dan Tunggu WhatsApp dari Kemkes Apabila Terpapar

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Covid-19Omicrongejalapemerintah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved