Breaking News:

Tren Tekno

Cara Klaim dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO Mobile dengan Mudah

Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock dan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.

Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Cara klaim JHT BJS Ketenagakerjaan pun kini semakin mudah tanpa perlu lagi harus datang ke kantor pelayanan.

JMO sendiri merupakan aplikasi pengganti BPJSTKU yang digunakan peserta untuk mengakses beberapa layanan seperti cek saldo, simulasi hari tua, hingga proses klaim JHT.

Melalui aplikasi ini, peserta yang akan melakukan pencairan JHT tidak perlu datang ke kantor cabang dan mengantre.

Peserta juga dapat dapat mencairkan JHT hingga Rp 10 juta.

Lantas bagaimana cara klaim JHT lewat aplikasi JMO?

Berikut KompasTekno merangkum beberapa langkah dan syarat dokumen yang harus dilampirkan.

Ilustrasi aplikasi JMO.
Ilustrasi aplikasi JMO. (Kompas.com/Wahyunanda Kusuma)

Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online

Sebelum melalukan proses pencairan, peserta harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini dalam bentuk digital, yakni sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP

- Buku tabungan

- Kartu Keluarha (KK)

- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, dan surat penetapan pengadilan hubungan industrial

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KetenagakerjaanaplikasiTren TeknoJamsostekMobileJMOcara pencairan jht
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved