Breaking News:

Tren Tekno

Cara Klaim dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO Mobile dengan Mudah

Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock dan BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)

Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:

- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter

- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan

- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. (Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan)

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:

- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store

- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar

- Klik menu “Pengkinian Data”

- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”

- Lakukan verifikasi data peserta

- Klik “Selanjutnya”

- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail

- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
BPJS KetenagakerjaanaplikasiTren TeknoJamsostekMobileJMOcara pencairan jht
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved