Tren Tekno
Cara Klaim dan Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO Mobile dengan Mudah
Cara klaim dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO dengan mudah.
Editor: Candra Isriadhi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPW)
Adapun jika peserta memiliki kondisi tertentu, terdapat beberapa tambahan dokumen lain yang perlu dilampirkan, yakni sebagai berikut:
- Peserta yang mengalami cacat total tetap harus melampirkan surat keterangan cacat total tetap dari dokter
- Peserta WNI yang meninggalkan Indonesia melampirkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan
- Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia melampirkan paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO
Setelah memenuhi persyaratan di atas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO bisa dilakukan dengan langkah berikut:
- Unduh apliksi JMO di Play Store atau App Store
- Masuk atau log in menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
- Klik menu “Pengkinian Data”
- Akan muncul data peserta BPJS Ketenagakerjaan, jika data sudah benar klik “Sudah”
- Lakukan verifikasi data peserta
- Klik “Selanjutnya”
- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan dan alamat e-mail
- Masukkan data NPWP dan rekening bank kemudian klik “Selanjutnya”