TANGIS Bripda Randy di Ruang Sidang, Dipecat Secara Tak Hormat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tangis Bripda Randy Bagus (21) pecah saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi berinisial NW (23).
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tangis Bripda Randy Bagus (21) pecah saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Seperti yang sempat viral, Bripda Randy menjadi tersangka kasus dugaan aborsi mahasiswi Mojokerjo berinisial NW (23).
NW nekat mengakhiri hidup di makam ayahnya.
Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang.
Baca juga: KARIER Hancur, Bripda Randy yang Paksa Mahasiswi NW 2 Kali Aborsi Kini Nangis, Dipecat Tidak Hormat!
Baca juga: Ayah Bripda Randy Buka Suara, Pihak Kampus Sebut NWR Pernah Laporkan Kasus Pelecehan, Pelakunya Beda

Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.
Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.
Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.
Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.
Segera Jalani Prosesi Pemecatan
Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.
Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.