Breaking News:

TANGIS Bripda Randy di Ruang Sidang, Dipecat Secara Tak Hormat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Tangis Bripda Randy Bagus (21) pecah saat menjalani sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) terkait kasus dugaan aborsi mahasiswi berinisial NW (23).

Editor: ninda iswara
Twitter, YouTube TribunJatim.com
Bripda Randy Bagus nangis, kini dipecat secara tidak hormat usai paksa mantan pacar 2 kali aborsi 

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.

Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.

Bahkan hashtag #SAVENOVIAWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform media sosial lainnya, saat itu.

(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Surya.co.id/Putra Dewangga Candra Seta)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Bripda Randy Menangis di Ruang Sidang setelah Resmi Dipecat dan Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bripda RandyaborsiJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved