Berubah Lagi, Simak Daftar Harga Minyak Goreng Berlaku Mulai 1 Februari, Paling Murah Rp 11.500
Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng mulai diberlakukan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 1 Februari 2022.
Berdasarkan kebijakan itu, berikut daftar harga minyak goreng yang akan mulai berlaku:
- Harga minyak goreng curah Rp 11.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per lite
Adapun selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
Baca juga: Mulai Bisnis Jual Minyak Goreng & Online, Wanita Ini Terlilit Utang 1 Milyar, Sampai Mau Jual Ginjal
Baca juga: DAFTAR 11 Toko Ritel yang Jual Minyak Goreng Murah Rp 14 Ribu, Tak Hanya Indomaret dan Alfamart

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer," jelas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Kamis (27/1/2022), sebagaimana dikutip dari kemendag.go.id.
Kepada para produsen, Mendag menginstruksikan agar mempercepat penyaluran minyak goreng.
Selain itu juga memastikan tidak terjadi kekosongan minyak goreng di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.
Mendag turut mengimbau untuk masyarakat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying.
"Karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau."
"Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan," tegas Mendag.
Mendag berharap adanya kebijakan ini masyarakat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan.
"Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen," kata Mendag.
Adapun harga minyak goreng yang baru ini merupakan hasil dari adanya kebijakan DMO dan DPO yang diterapkan Kemendag.