Breaking News:

Tren Tekno

Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu Repot Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat

Cara cetak kartu keluarga secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Ajaib
Ilustrasi pembuatan Kartu Keluarga secara mandiri. 

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.

(Kompas.comSoffya Ranti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Tags:
Tren TeknoKartu KeluargaDukcapilonline
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved