Tren Tekno
Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu Repot Datang ke Kantor Dukcapil Terdekat
Cara cetak kartu keluarga secara online tanpa perlu repot datang ke kantor Dukcapil terdekat.
Editor: Candra Isriadhi
Rincian biaya perpanjang SIM
Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.
Itulah cara perpanjang SIM Online dengan aplikasi Digital Korlantas. Semoga membantu.
(Kompas.comSoffya Ranti)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Cetak Kartu Keluarga Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-pembuatan-kartu-keluarga-secara-mandiri.jpg)