Breaking News:

Di Mana Briptu Christy? Masih Buron, Beredar Potret Lawasnya dengan Kembaran, Karier Terancam Hancur

Briptu Christy terlibat dalam viralnya kasus video asusila, yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya. Saat ini dirinya masih buron.

Istimewa
Sosok polwan polwan Briptu Christy viral, kini masih buron. Potret lawasnya beredar. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok polwan polwan Briptu Christy atau Briptu ChristyTriwahyuni Cantika Sugiarto baru-baru ini tengah ramai menjadi perbincangan.

Briptu Christy terlibat dalam viralnya kasus video asusila, yang diduga pemeran wanitanya adalah dirinya.

Saat ini keberadaan Briptu Christy tak diketahui, masih buron.

Video itu viral setelah kabar hilangnya Briptu Christy dan menjadi buron mencuat.

Dilansir TribunJatim.com dari TribunManado, wanita kelahiran Manado 1996 itu merupakan anggota Polresta Manado.

Sejak 15 November 2021, Briptu Christy dilaporkan hilang dari satuannya.

Terakhir, tim gabungan Propam Polda Sulut menemukan lokasi persembunyian Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berada di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Polwan Cantik Jadi DPO, Diduga Terlibat Video Asusila, Menghilang Sejak November, Dipecat Tak Hormat

Baca juga: Viral Briptu Christy Hilang & Jadi Buronan Propam Polda Sulut, Ternyata Punya Saudara Kembar Cantik

Briptu Christy Triwahyuni, polwan cantik yang kini jadi buronan setelah diduga terlibat video asusila
Briptu Christy Triwahyuni, polwan cantik yang kini jadi buronan setelah diduga terlibat video asusila (Tribun Manado)

Sebelum video asusila diduga dirinya beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Hilangnya Briptu Christy membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Kabar Briptu Christy yang telah menyita perhatian publik itu pun mendapat tanggapan dari Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/2/2022).

Halaman
1234
Tags:
Briptu ChristypolwanMedanburon
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved