FAKTA Penangkapan Briptu Christy, Check-in di Hotel Kemang Atas Nama Orang Lain, Pasrah saat Diciduk
Saat proses check-in di hotel yang berlokasi di jalan Kemang Raya itu, nama yang terigester di buku tamu hotel bukanlah nama Briptu Christy.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Dengan begitu, Zahran memastikan, proses penangkapan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap Briptu Christy itu sekaligus menjemput yang berangkutan keluar dari hotel.
Akhirnya Ditangkap
Setelah menuai sorotan karena kabur dari kesatuan, pencarian terhadap Briptu Christy yang DPO Polda Sulawesi Utara membuahkan hasil.
Anggota Polresta Manado itu ditangkap di Kemang, Jakarta Selatan. Ia diamankan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jaksel," kata Kombes Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Wanita bernama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu menjadi buronan DPO Polda Sulawesi Utara karena disersi.
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, saat ini Christy diamankan di Propam Polda Metro Jaya.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
Kekinian, Briptu Christy diketahui telah tiba di Polda Sulawesi Utara untuk menjalani pemeriksaan kepada Propam.
Detik-detik Penangkapan
Detik-detik penangkapan Briptu Christy yang terjadi pada Senin (7/2/2022) diungkap pihak Grand Kemang Hotel.
Chief Security Grand Kemang Hotel, Djumin menceritakan kronologi penangkapan Polwan dari Kesatuan Polresta Manado itu.
Diungkap Djumin, polisi yang punya nama lengkap Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto itu diamankan pihak kepolisian sekira pukul 13.30 WIB.