WASPADAI 7 Pelanggaran yang Bakal Dikenai Tilang Pada Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret 2022
Mulai 1 Maret 2022 polisi mulai gelar razia sepeda motor 7 aturan baru seperti berikut ini.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - 1 Maret 2022 polisi mulai gelar razia sepeda motor 7 aturan baru.
Setidaknya polisi akan menerapkan 7 aturan baru untuk menindak pengendara sepeda motor pada 1 Maret 2022.
Khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya melalui jajaran Direktorat Lalu Lintas akan menggelar operasi keselamatan jaya.
Operasi keselamatan jaya akan di mulai pada Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/3/2022) mendatang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, operasi keselamatan jaya ini melibatkan aparat gabungan Polri, TNI dan Pemda sebanyak 3.164 personel.
"Tujuan operasi ini di antaranya adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta kesadaran masyarakat akan bahaya virus Covid-19," kata Zulpan, Sabtu (26/2/2022).
Selain itu, operasi tersebut digelar untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan juga menurunkan jumlah kecelakaan di wilayah Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, razia ini bisa menciptakan keselamatan dan ketertiban serta keamanan berlalu lintas di jalan raya.
Namun, Zulpan mengaku pihaknya bakal mengedepankan sifat preentif, preventif, persuasif dan humanis ke penggendara yang melanggar lalu lintas.
"Namun demikian bisa saya sampaikan juga bahwa akan ada juga penegakan hukum terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran nantinya," jelasnya.
"Jadi operasi ini adalah untuk keselamatan sehingga sandi operasi ini juga dinamakan operasi keselamatan," tegasnya.
Sebagai informasi ada tujuh fokus operasi keselamatan jaya yang digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Tujuh penindakan yang bakal dilakukan jajaran Polda Metro Jaya diantaranya.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Hal itu melanggar Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.