Breaking News:

WASPADAI 7 Pelanggaran yang Bakal Dikenai Tilang Pada Kendaraan Bermotor Mulai 1 Maret 2022

Mulai 1 Maret 2022 polisi mulai gelar razia sepeda motor 7 aturan baru seperti berikut ini.

Editor: Candra Isriadhi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PERKETAT PENGAMANAN DI BATU CEPER - Petugas kepolisian memperketat pengamanan di Pos Penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 19, Batuceper, Kota Tangerang, Sabtu (24/7/2021). 

2. Pengemudi yang berkendaraan masih usia di bawah umur atau belum layak menggunakan kendaraan bermotor.

Maka bisa dikenakan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1.000.000.

3. Berkendaraan roda dua tapi berboncengan lebih dari satu (bonceng tiga) maka dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) UU Lalu Lintas.

Aparat kepolisia bisa menjerat kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan pelindung kepala atau helm berstandar nasional Indonesia (SNI).

Anggota lalu lintas dapat mengenakan Pasal 291 UU LLAJ dan ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250.000.

Baca juga: Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya 1-14 Maret 2022, Waspadai 7 Pelanggaran Ini, Nekat Kena Denda

5. Pengendara bermotor dalam pengaruh alkohol maka dikenakan dengan Pasal 331 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.

6. Kendaraan yang melawan arus maka dijerat Pasal 287 ayat (1) dan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

7. Pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt maka Pasal yang diterapkan adalah 289 UU LLAJ ancaman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (m26)

(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mulai 1 Maret 2022 Polisi akan Razia Sepeda Motor yang Melanggar 7 Aturan Ini.

Sumber: Warta Kota
Tags:
polisioperasiPolda Metro Jaya
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved