'Dia Buat Jebakan' Polisi Bongkar Cara Doni Salmanan Tipu Korban, Cuan 80 Persen/Member yang Kalah
Polisi bongkar cara Doni Salmanan tipu para member. Suami Dinan Fajrina pakai siasat ini untuk menjebak anggotanya demi cuan 80 persen.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Crazy rich Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pihak kepolisian pun membongkar cara Doni Salmanan mengelabuhi para member hingga mendapat keuntungan.
Siapa sangka, dalam meraup keuntungan, suami Dinan Fajrina ini telah menjebak para membernya.
Polisi mengungkap ada sebuah trik yang dilakukan Doni Salmanan untuk menipu membernya dan menuai keuntungan sepihak.
Sedikitnya pria yang dijuluki crazy rich Bandung ini telah meraup keuntungan 80 persen dari setiap member yang kalah bermain trading binary option Qoutex.
Baca juga: CALON Jadi Miskin, Doni Salmanan Bakal Disita Semua Aset & Uangnya, Polisi: Ancaman 20 Tahun Bui
Baca juga: PAMER Harta Nasib 2 Crazy Rich Hancur, Doni Salmanan Tersangka, Indra Kenz Pilu Mobil Rp1,5 M Disita

"Iya, 80 persen dari kekalahan (member)," ujar Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022) malam.
Reinhard menyatakan bahwa Doni Salmanan memiliki banyak member yang tergabung dalam grup telegram.
Total, ada 25 ribu member yang tergabung dalam grup tersebut.
"Kalau di telegram ada 25 ribu anggota.
Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia.
Karena ikut sama dia pasti gabung telegram itu," jelas Reinhard.
Baca juga: SOSOK Cantik Gigi Ruwanita, Diduga Mantan Istri Doni Salmanan, Sempat Tulis Sindiran: Konten Duit
Lebih lanjut, Reinhard menuturkan konstruksi hukum yang diduga dilakukan tersangka satu di antaranya menyebarkan berita bohong alias hoaks.
Dia membuat video jebakan agar banyak masyarakat yang ikut gabung bermain.
"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya ngga ada yang pernah menang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).