Breaking News:

ATURAN HET Minyak Goreng Kemasan Dicabut Harga di Pasaran Tak Lagi Disubsidi, Jenis Curah Dibatasi

HET minyak goreng kemasan kini tak lagi diatur oleh pemerintah alias dicabut subsidinya.

Editor: Candra Isriadhi
dok. Sekretariat Presiden/Kompas.com
Presiden Joko Widodo saat mengecek langsung ketersediaan minyak goreng di sejumlah lokasi pasar dan toko swalayan di Yogyakarta, Minggu (13/3/2022). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - HET minyak goreng kemasan kini tak lagi diatur oleh pemerintah alias dicabut subsidinya.

Itu artinya Harga Enceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sudah tidak lagi Rp 14.000.

Menko Perekonomian pun mengungkapkan pendapatnya jika harga minyak goreng kemasan akan sesuai nilai keekonomian.

Namun, pemerintah berencana memberikan subsidi untuk minyak goreng curah, sehingga harganya menjadi Rp 14.000 per liter.

Hal tersebut, dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan keadaan distribusi minyak goreng.

Di mana terjadi kenaikan harga-harga komoditas, termasuk minyak kelapa sawit.

“Harga kemasan lain (kemasan premium dan sederhana), ini tentu akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian."

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan pers terkait Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022). (Istimewa)

"Sehingga tentu kita berharap bahwa dengan nilai keekonomian tersebut, minyak sawit akan tersedia di pasar modern maupun di pasar tradisional atau pun di pasar basah," ucapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/3/2022).

Lantas, bila harga minyak goreng kemasan disesuaikan harga pasar, apakah Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng akan dicabut?

Diberitakan Tribunnews.com, Menteri Perdagangan bakal mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng, seiring terjadinya kelangkaan minyak goreng.

"Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan saat dihubungi, Rabu (16/3/2022).

Oke mengaku, dirinya sedang memproses Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru soal HET minyak goreng dan telah dilakukan sosialisasi ke pasar-pasar.

"Saya ke pasar dan sudah berkoordinasi tadi pagi, silahkan untuk minyak goreng kemasan lepas dengan harga keekonomian," jelas Oke.

Menurutnya, alasan dicabutnya HET minyak goreng karena saat ini terjadi kelangkaan di berbagai daerah dan harganya banyak tidak sesuai yang ditetapkan.

Namun, Oke menyakini harga minyak goreng kemasan ke depan akan turun sesuai keekonomiannya, tidak seperti saat ini di kisaran Rp 17 ribu-Rp 20 ribu per liter.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
minyak gorengHET
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved