Breaking News:

Kapan THR PNS 2022 Cair? Ini Bocorannya, Lengkap Jadwal Gaji ke-13, Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN

Diketahui sepekan lagi akan memasuki bulan Ramadan, para PNS, TNI dan Polri dipastikan akan kembali mendapatkan THR dan gaji ke-13 PNS.

KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Jadwal pencairan THR PNS 2022 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah bocoran jadwal THR PNS cair dan pencairan gaji ke-13 PNS di tahun 2022.

Artikel ini juga dilengkapi penjelasan soal fasilitas dan dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Diketahui sepekan lagi akan memasuki bulan Ramadan, para PNS, TNI dan Polri dipastikan akan kembali mendapatkan THR dan gaji ke-13 PNS seperti tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS dan jadwal THR PNS 2022 cair diperkirakan akan berlangsung bulan Mei dan Juni.

Jika THR dicairkan sebelum Lebaran artinya pada bulan April, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Meski nlainya belum disebutkan, namun PNS dipastikan akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini.

Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Baca juga: CEK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di Tahun 2022

Baca juga: DAFTAR Gaji ke-13 & THR Lengkap Bagi PNS, TNI dan Polri hingga Pensiunan Tahun 2022

Ilustrasi THR 2020
Ilustrasi THR (ISTIMEWA)

Dalam UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS. Meski demikian, nilainya belum disebutkan.

Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Biasanya diberikan dua minggu sebelum lebaran yang artinya akan cair pada April mendatang.

Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Meski diberikan, namun besarannya belum diketahui. Apakah kembali sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu.

Seperti diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, kemungkinan skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Seperti dilansir dari Tribunnews Maker: CEK Jadwal Pencairan Gaji ke-13 & Tunjangan Hari Raya (THR) PNS di Tahun 2022

Halaman
1234
Sumber: Surya
Tags:
THRPNSgaji
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved