Breaking News:

'Sisi Bisnisnya Kita Mau Duit kalian' Heboh Video Indra Kenz Tertawa Bahas Soal Trading, Tipu Member

Dalam sebuah video yang beredar memperlihatkan Indra Kenz yang menjadi affiliator sebenarnya ingin uang member

Tribunnews.com.Jeprima
Video lama Indra Kenz soal trading kembali viral 

Pada kesempatan itu, Indra Kenz mengaku kenal Binomo tahun 2018.

Kemudian mengikuti pelatihan dan membuat konten di Youtube terkait Binomo hingga akhirnya dikenal sampai sekarang.

Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.

"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading."

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.

Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Indra menegaskan akan bertanggung jawab.

"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.

Polisi tak mempermasalahkan penyataan Indra Kenz yang belum mengakui kesalahan. Bahkan mengaku tak tahu menahu soal Binomo.

Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.

Baca juga: Ga Ada Niat Nipu Indra Kenz Minta Maaf, Polisi Siapkan Kejutan: Silahkan Berkelit Kami Buktikan!

Baca juga: SUDAH Minta Maaf Kasus Juragan 99 Tetap Lanjut Bahkan Lebih Parah dari Indra Kenz & Doni Salmanan

Kebohongan Indra Kenz terungkap
Kebohongan Indra Kenz terungkap (Instagram)

"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.

"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Indra Kenztradingviral
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved