Breaking News:

'Sisi Bisnisnya Kita Mau Duit kalian' Heboh Video Indra Kenz Tertawa Bahas Soal Trading, Tipu Member

Dalam sebuah video yang beredar memperlihatkan Indra Kenz yang menjadi affiliator sebenarnya ingin uang member

Tribunnews.com.Jeprima
Video lama Indra Kenz soal trading kembali viral 

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

Adapun, sejauh ini polisi telah menyita aset Indea Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu buah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 44 miliar.

Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.

Biasanya glamor, kini Indra Kenz sang crazy rich tahan malu pakai baju tahanan
Biasanya glamor, kini Indra Kenz sang crazy rich tahan malu pakai baju tahanan (Instagram @makassar_iinfo @indrakenz)

Doni Salmanan minta maaf dan akui kesalahan

Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.

Yang membedakan hanyalah aplikasi yang mereka gunakan.

Sebagai afiliator, Indra Kenz menggunakan aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menggunakan  aplikasi Quotex.

Doni Salmanan pun sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Ia juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," lanjutnya.

Tak hanya itu, Doni Salmanan juga kooperatif selama pemeriksaan.

Menurut Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, kliennya merasa sudah lega setelah meminta maaf terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pernyataan Ikbar Firdaus ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus tersebut.

"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.

Lebih lanjut, Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.

Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.

Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).

Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

(TribunSumsel/ M Fadli Dian Nugraha)(Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Heboh Indra Kenz Terang-Terangan Nipu Membernya: Sisi Bisnisnya Ya Kita Mau Duit Kalian dan  Tribunnews.com dengan judul Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Indra Kenztradingviral
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved