KABAR Baik Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Mulai April, Ini Daftar Penerimanya
Pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu mulai April 2022.
Editor: galuh palupi
3. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Cara Daftar BPUM
Sementara itu, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon.
Syarat Penerima BPUM
- Warga Negara Indonesia;
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
(Tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Mulai April 2022, Ini Daftar Penerimanya'