SYARAT BSU 2022 & Tahap Penyaluran Periode 2021, Total Rp 1 Juta Bakal Cair Bulan Ramadhan Ini
Syarat & tahap penyaluran BSU 2022 Rp 1 juta yang cair bulan Ramadhan 1443 H.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat & tahap penyaluran BSU 2022 Rp 1 juta yang cair bulan Ramadhan 1443 H.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode 2022.
Kali ini BSU diberitakan akan cair pada bulan Ramadhan 2022 atau sekitar bulan April.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Mengutip dari kominfo.go.id, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bantuan tersebut akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Adapun basis data penerima BSU masih menggunakan data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: CARA Cek Peserta Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Bagi Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 3,5 Juta
Baca juga: HORE! Pemberian BSU Karyawan Bakal Berlanjut, Ini Jadwal Pencairan dan Daftar yang Berhak Menerima

Kemudian BSU 2022 akan disalurkan sebesar Rp 1 juta per penerima.
Pemerintah juga telah menyediakan anggaran untuk BSU sebesar Rp 8,8 triliun.
Akan tetapi, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah menjelaskan rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 sedang dipersiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU Tahun 2021
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.