CARA Cek Peserta Bantuan Subsidi Upah BSU 2022 Bagi Karyawan Berpenghasilan di Bawah Rp 3,5 Juta
Cara cek peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek peserta Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Bagi karyawan yang memenuhi syarat akan menerima BSU di awal tahun 2022 ini.
Adapun persyaratan bagi yang mendapatkan BSU diunggah dalam portal di kemnaker.go.id.
Adapun BSU 2022 atau subsidi gaji 2022 ini, akan diberikan untuk karyawan yang menerima upah kurang Rp3,5 juta per bulan dari perusahaan tempatnya bekerja.
Nah untuk cek bisa login BSU lewat kemnaker.go.id. untuk mengetahui apakah Anda juga sebagai karyawan berhak menerima BSU 2022.
BSU 2022 akan cair lagi usai disampaikan enteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas evaluasi PPKM pada 4 April 2022.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujarnya dikutip dari Kontan.co.id.

BSU 2022 dari pemerintah berlaku untuk pekerja sebanyak 8,8 juta orang dengan kriteria yang telah disepakati.
Subsidi gaji Rp 1 juta atau BSU 2022 lanjutan program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Pada 2020 dan 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Menurut Airlangga saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp1 juta.
Dia memastikan, BSU 2022 tersebut tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.
Dikutip dari Kompas.com Selasa (5/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU 2022 masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Namun ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” katanya.
Tahun ini, pemerintah menambah jumlah pekerja yang mendapatkan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan juga menambah besaran nominal yang diberikan. Nantinya, Program Bantuan Subsidi Upa tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).