DAFTAR Bantuan Cair Bulan April 2022: BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu & Bansos Sembako Rp 200 Ribu
Daftar bantuan yang cair di bulan April 2022 BLT Minyak Goreng hingga bansos sembako senilai Rp 200 ribu.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar bantuan yang cair di bulan April 2022 BLT Minyak Goreng hingga bansos sembako senilai Rp 200 ribu.
Dua bantuan sosial (bansos) dari pemerintah sudah bisa dicairkan pada bulan Ramadhan 1443 atau April 2022.
Adapun cara mencairkannya cukup mudah hanya dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Kementerian Sosial (Kemensos) akhirnya mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp 300 ribu kepada masyarakat.
Kabar gembiranya, penyaluran BLT minyak goreng bersamaan dengan bantuan sosial lainnya, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias bantuan Sembako.
Hal ini dikatakan seorang penerima BLT minyak goreng asal Klaten, Sri Simping kepada Tribunnews.com, Rabu (13/4/2022).
"Tadi sudah diberi surat pemberitahuan untuk mengambil dua bantuan sekaligus, BLT minyak goreng dan bantuan Sembako di balai desa," ujarnya.
Baca juga: CARA Cek BLT Bagi Para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang Akan Cair Tahun 2022
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Tahun Ini, Ada Syarat Baru Bagi Penerima

Dengan demikian, penerima BLT minyak goreng sekaligus bantuan Sembako akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu dalam sekali pencairan.
Rinciannya, BLT minyak goreng Rp 300 ribu untuk periode April, Mei, dan Juni 2022 dan bantuan Sembako Rp 200 ribu periode Mei 2022.
Adapun kedua bantuan ini diberikan langsung kepada masyarakat berupa uang tunai.
Cara Mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako
Adapun penyaluran BLT minyak goreng Rp 300 ribu dan bantuan Sembako Rp 200 ribu dilakukan oleh Pos Indonesia.
Untuk mencairkan BLT Minyak Goreng dan Bantuan Sembako, penerima bantuan akan mendapatkan surat undangan.
Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, misal di kantor kelurahan/desa masing-masing atau kantor pos.
Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing dan memuat informasi penerima.