Breaking News:

Ngamuk Selingkuhan Didekati Pria Lain, Kasatpol PP Sewa Pembunuh Bayaran: 'Cari Gara-gara Sama Saya'

Tak terima selingkuhannya didekati pria lain, Kasatpol PP nekat sewa pembunuh bayaran dan lenyapkan nyawa pegawai Dishub.

Editor: octaviamonalisa
Instagram via TribunTimur
Ngamuk selingkuhan didekati pegawai Dishub, Kasatpol PP Makassar (kanan) tega sewa pembunuh bayaran 

Dalang pembunuhan Najamuddin Sewang diduga Iqbal Asnan yang tak lain mantan asatannya saat bertugas di Dinas Perhubungan.

Saat ini, nasib Iqbal Asnan berada diujung tanduk setelah diamankan oleh pihak kepolisian.

Iqbal Asnan disangkakan pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi sendiri sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor dan senjata api (senpi) yang digunakan menembak Najamuddin Sewang.

Tak hanya itu, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat kepolisian.

Baca juga: SYOK Istri Kasatpol PP Tak Percaya Suaminya Nekat Habisi Petugas Dishub Gegara Wanita: Mau Pingsan!

“Biarkan proses berjalan. Kita hargai hukum yang berlaku," ujarnya dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur.

Pihaknya pun langsung mencopot jabatan Iqbal Asnan sebagai Kasatpol PP Makassar setelah penetapan tersangka oleh polisi.

Agar tidak ada kepincangan di tubuh Satpol PP, pihaknya akan menunjuk langsung pejabat sementara untuk menggantikan posisi Iqbal Asnan.

Surat Keputusan (SK) pengisian jabatan Kasatpol PP sementara akan dikeluarkan pada Senin (18/4/2022) mendatang.

Setelah ditetapkan di pengadilan atau berstatus inkrah maka statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lepas, atau dipecat sebagai ASN.

"Kalau pengadilan langsung terdakwa, maka berhenti dari ASN," katanya. (*).

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 'Cari Gara-gara Sama Saya', Ancaman Kasatpol PP Sebelum Sewa Pembunuh Bayaran Karena Rebutan Janda

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Kasatpol PPIqbal AdnanNajamuddin SewangDishubMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved