Breaking News:

PILU Istri Pegawai Dishub, Suami Dibunuh Kasatpol PP, Ragukan Rebutan Janda, Perlakuan Terakhir Beda

Istri Najamuddin Sewang ragu suaminya rebutan janda dengan Kasatpol PP, ungkap perlakuan terakhir suami.

Editor: ninda iswara
kolase Youtube Kompas TV/ist
PILU Istri Pegawai Dishub, Suami Dibunuh Kasatpol PP, Ragukan Rebutan Janda, Perlakuan Terakhir Beda 

SL ini diketahui merupakan seorang oknum polisi.

Ia juga diplotkan oleh Kasatpol PP untuk menjadi eksekutor penembakan Najamuddin Sewang.

SL yang terlatih menembak di satuannya Korps Bhayangkara pun bersedia menjadi eksekutor.

Menurut pengakuan SL, ia nekat menjadi eksekutor karena ikut merasa sakit hati atas apa yang dirasakan Iqbal Asnan.

"Eksekutor ini satu daerah dengan otak pelaku. Dia merasa ikut sakit hati juga sehingga mau lakukan itu, uang itu untuk ucapan terima kasih," tuturnya.

Atas jasanya, SL pun dapat uang Rp 85 juta dari Iqbal sebagai tanda ucapan terima kasih.

"Kalau SL ini tidak meminta bayaran, dia sama-sama satu kampung dengan MIA (Iqbal),"

"SL merasa ikut sakit ketika MIA ( Iqbal Asnan) disakiti,"

"Uang itu bukan untuk membayar, tapi ucapan terima kasih saja, totalnya Rp 85 juta," kata Budhi.

Terancam hukuman mati

Iqbal Asnan terancam kurungan penjara seumur hidup.

Ia disangkakan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Begitu juga tiga pelaku lainnya, A, AKM dan S yang juga sudah ditetapkan tersangka atas pembunuhan 'terskenario' itu.

Ia dan tiga tersangka lainnya, A, S dan AKM dijerat pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana.

"Pasal 340 pembunuhan berencana, (ancaman hukumannya) seumur hidup atau mati," pungkas Kombes Pol Budhi Haryanto.

(TribunBogor)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Yakin Suami Rebutan Janda dengan Kasatpol PP, Istri Najamuddin Nangis Ingat Kenangan Terakhir

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Kasatpol PPNajamuddin SewangMakassar
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved