Breaking News:

ADA di TKP Artis Fero Walandouw Ikut Terseret Kasus Pengeroyokan yang Dilakukan Putra Siregar

Ramai keroyokan Putra Siregar dan Rico Valentino buat artis Fero Walandouw diperiksa polisi.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: octaviamonalisa
KOMPAS.com/RODERICK ADRIAN MOZES/ Tribunnews.com
Fero Walandouw jadi saksi kasus perkelahian yang melibatkan Putra Siregar. 

Netizen mulai geram dengan sederet sikap Chika yang dianggap bungkam atas ditahannya Putra Siregar dan Rico Valentino.

Salah satu netizen menceritakan kronologi pengeroyokan yang dilakukan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, tak lain adalah untuk membela Chandrika Chika.

Disebutkan pada 2 Maret 2022 lalu pukul 02.30 WIB Putra Siregar bersama dengan Rico Valentino sedang berada di sebuah bar atau kafe di wilayah Jakarta Selatan.

Berdasarkan penyidikan, Putra Siregar dan Rico Valentino saat itu dalam keadaan mabuk.

Tak lama, seorang rekan wanita yang disebut-sebut merupakan Chandrika Chika menghampiri meja Putra Siregar dan Rico Valentino pasca berada di meja Muhammad Nur Alamsyah.

Chandrika Chika pada saat itu dalam keadaan menangis, sehingga Putra Siregar dan Rico Valentino segera menghampiri korban dan melakukan penganiayaan dengan cara pengeroyokan.

Kejadian ini telah terekam kamera CCTV.

Banyak pihak menyyebutkan, jika Nur Alamsyah yang merupakan korban pengeroyokan tersebut merupakan rekan dari petinggi Kepolisian.

Pihak Kepolisian membantah adanya kedekatan antara korban dengan petinggi Kepolisian.

Melalui Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengungkapkan jika pihak Kepolisian bekerja sesuai dengan SOP dan berfokus pada kasus yang sedang ditangani.

Tidak ada keterkaitan atau hal spesial lain yang berkaitan dengan latar belakang korban.

Namun, pihak Kepolisian tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai latar belakang korban.

Putra Siregar ditahan atas kasus pengeroyokan
Putra Siregar ditahan atas kasus pengeroyokan (Tribunnews.com)

Hingga saat ini, diketahui jika Putra Siregar dan Rico Valentino dijatuhi hukuman penjara kurang lebih 5 tahun atas kasus penggeroyokan yang telah dilakukan.

Keputusan ini didasarkan pada Pasal 170 KUHP pasca proses penyidikan dan penangkapan yang telah dilakukan oleh Pihak Kepolisian pada Senin (11/4/2022).

Korban diketahui merupakan seorang mahasiswa dengan usia lebih muda dibandingkan Putra Siregar dan Rico Valentino.

Halaman
1234
Tags:
Putra SiregarFero WalandouwChandrika ChikaRico Valentinopengeroyokan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved