Syarat Terbaru Naik Pesawat di Mudik Lebaran 2022, Penumpang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Swab
Syarat terbaru mudik Lebaran dengan naik pesawat 2022, kini penumpang sudah vaksin booster tak perlu tes swab.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat terbaru mudik Lebaran dengan naik pesawat 2022.
Beberapa aturan dirubah saat naik pesawat di periode Lebaran 2022.
Lebaran 2022 kali ini diprediksi akan alami lonjakan penumpang.
Pasalnya kini larangan mudik sudah tak berlaku lagi di Indonesia.
Diketahui terdapat persyaratan naik pesawat terbaru untuk mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perlanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.
Baca juga: Baju Lebaran Tak Sempat Dipakai, Ayah Meninggal saat Salat Tarawih, Anak Beber Perubahan Sikap Bapak
Baca juga: Syarat Ajukan Gadai di Pegadaian Jelang Lebaran 2022 & Barang Apa Saja yang Bisa Digadaikan

Dalam aturan tersebut dijelaskan, anak-anak usia 6-17 tahun tidak diwajibkan untuk tes antigen.
Sementara itu, SE tersebut melengkapi aturan sebelumnya yaitu SE Menteri Perhubungan No. 36 Tahun 2022
Adapun aturan tersebut berlaku mulai 19 April 2022.
Syarat Terbaru Mudik Lebaran Naik Pesawat 2022:
Merujuk dari kedua Surat Edaran tersebut, berikut syarat terbaru mudik lebaran naik pesawat 2022:
1. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR atau rapid test antigen;
2. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
Baca juga: Mudik Lebaran, Tiba di Rumah Wanita Ini Berlari ke Kuburan, Gemetar Ibu Meninggal & Hendak Dimakam
Baca juga: Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2 Mei, Pemerintah Masih Tunggu Isbat

4. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19