Breaking News:

INGAT Bripda Randy Ditahan Kasus Meninggalnya Mahasiswi NW? Paksa Aborsi, Kini Divonis Lebih Ringan

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya.

Twitter, YouTube TribunJatim.com
Bripda Randy Bagus divonis lebih ringan dari tuntutan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ingat kasus mahasiswi yang tewas di atas kuburan sang ayah?

Korban yakni mahasiswi NW, Novi Widyasari yang diduga mengakhiri hidup karena ulah sang pacar yakni seorang oknum polisi bernama Bripda Randy.

Hubungan padangan kekasih yang memburuk, diduga menjadi penyebab NW mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Setelah terbongkarnya kasus itu, Randy dipecat dari kepolisian.

Kasus itu berawal dari penemuan jenazah Novi di samping makam ayahnya, setelah melakukan bunuh diri.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan adanya keterkaitan Randy dengan penyebab Novi menggugurkan kandungan.

Randy merupakan mantan anggota Polres Pasuruan yang menjadi terdakwa dalam kasus  aborsi.

Nasib Bripda Randy saat ini sudah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (28/4/2022) kemarin.

Baca juga: TANGIS Bripda Randy di Ruang Sidang, Dipecat Secara Tak Hormat, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Baca juga: KARIER Hancur, Bripda Randy yang Paksa Mahasiswi NW 2 Kali Aborsi Kini Nangis, Dipecat Tidak Hormat!

Bripda Randy kekasih NW
Bripda Randy kekasih NW (Kolase Tribunnews)

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko atau Randy, divonis bersalah dalam kasus aborsi yang dilakukan kekasihnya, Novi Widyasari.

Ia divonis 2,5 penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yakni 3,5 tahun penjara. 

Menurut hakim, Bripda Randy terlibat aktif dalam aborsi yang dilakukan mendiang Novia karena mengirimkan uang untuk membeli obat penggugur kandungan bagi kekasihnya.

"Terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Sunoto saat sidang, Kamis dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com

Selain mengacu pada fakta-fakta selama persidangan, hakim dalam memutus perkara  aborsi itu juga mempertimbangkan aspek yang meringankan dan memberatkan.

Kondisi memberatkan, perbuatan Randy dinilai meresahkan masyarakat apalagi mengingat sebagai anggota Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
Bripda Randymahasiswi NWaborsi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved