Breaking News:

AKIBAT Cemburu Buta Seorang Istri di Cengkareng Tega Habisi Rekan Kerja Suami hingga Tewas

Cemburu buta seorang istri di cengkareng tega habisi selingkuhan suami.

Editor: Candra Isriadhi
TribunWow
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cemburu buta seorang istri di cengkareng tega habisi selingkuhan suami.

Kisah asmara berujung tewasnya gadis di Cengkareng gegerkan warga.

Akhirnya fakta terungkap dalam kasus pembunuhan DN (26), warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.

DN tewas dibunuh istri pacarnya, NU (36).

Jasad korban ditemukan di Grand Citra Cibubur, Jatisampurna, Bekasi, Jumat (13/5/2022).

Dari hasil penyidikan, diketahui korban dan suami tersangka bekerja di tempat yang sama di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

"Bekerja sebagai cleaning service di Bank Mandiri Gatot Subroto," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo, Sabtu (14/5/2022).

Baca juga: Terungkap Masa Lalu Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang, Ini Nasib Istri & Anak Tirinya

Baca juga: SOSOK Suud Rusli Dulu Divonis Mati Atas Pembunuhan Bos Perusahaan Asaba Begini Kabarnya Sekarang

Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022.
Tersangka Neneng Umaya (36), pembunuh wanita asal Cengkareng, Jakarta Barat yang sebelumnya dikabarkan hilang usai pamit buka bersama (bukber) sejak 26 April 2022. (Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Ardhie menuturkan, IDG yang merupakan kekasih korban dan juga suami tersangka, merupakan teman kerja di Plaza Mandiri.

Meski bekerja di kantor yang sama, korban dan pacarnya bekerja untuk perusahaan yang berbeda.

"Satu tempat kerja, tapi beda perusahaan. Sama-sama cleaning service di Plaza Mandiri," ujar Ardhie.

Dari keterangan saksi, suami tersangka dengan korban sudah menjalin hubungan selama empat bulan lamanya.

"Menurut informasi yang kita dapat bahwa hubungannya baru 4 bulan," jelasnya.

Perselingkuhan ini, kata Ardhie, diketahui setelah NU membaca pesan singkat dari korban ke handphone suaminya.

"Jadi setelah baca SMS pada malam hari melihat adanya komunikasi yang sering, jadi tersangka cemburu dan mempunyai niat untuk menghabisi korban," jelasnya.

Atas kejadian itu, Neneng harus mendekam di penjara dengan dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan diancam maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cengkarengpembunuhancemburu
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved