Breaking News:

Mantan Napi Korupsi Masih Aktif Jadi Penyidik Polri Begini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Mantan napi korupsi masih aktif jadi penyidik Polri begini penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016.

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Divonis 5 tahun penjara

Hari Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Raden Brotoseno.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Brotoseno dianggap tidak membantu program Pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan dan tidak menikmati uang hasil korupsi.

Brotoseno juga telah mengembalikan uang Rp 1.750.000.000 kepada tim Paminal Propam Polri.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Dia juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Tags:
PolriBrotosenoAKBPkorupsi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved