Pantas Saja Banyak yang Mau Jadi Polisi, Segini Daftar Gaji Anggota Polri Lengkap Semua Pangkat
Daftar gaji anggota Pokri semua pangkat, AKBP kini akan makin melimpah hartanya.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Daftar gaji anggota Pokri semua pangkat, AKBP kini akan makin melimpah hartanya.
Jadi anggota kepolisian memang masih menjadi dambaan banyak orang.
Apalagi jaminan penghasilan dan tunjangan yang akan diberikan jadi suatu daya tarik tersendiri.
Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.
Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang.
Tugasnya terbilang mulia, yakni melindungi dan mengayomi masyarakat.
Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia.
Baca juga: Saya Sudah Dipermalukan Cinta Tak Cinta Oknum Anggota Polisi Harus Rela Nikahi Resmi Janda Cantik
Baca juga: TRENYUH Hati Polisi, Bayi Malang Dibuang Orangtuanya ke Sungai, Langsung Tersenyum saat Diazani

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.
Gaji polisi beserta tunjangan yang diterima sendiri didasarkan atas pangkat dan jabatan yang diemban.
Salah satu jenjang kepangkatan polisi yang cukup populer di masyarakat adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Lalu berapa gaji polisi berpangkat AKBP?
Baca juga: BIAR Kapok! Polisi Kini Buru Penyebar Hoaks Menara Masjid Sriwedari Roboh yang Gegerkan Warga Solo
Baca juga: Ngopi di Warkop Lamongan Habis Rp 200 Ribu, Langsung Dicek Polisi, Kaget Ternyata Ada Kamar Rahasia

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.