Kabar Gembira Bagi PNS Selain Gaji ke-13 Segera Cair Kini Ada Tunjangan Lain yang Akan Diterima
Kabar gembira bagi PNS selain gaji ke-13 kini ada tunjangan yang akan diterima.
Editor: Candra Isriadhi
Adapun tunjangan melekat, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.
Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?
Baca juga: Heboh ASN Selingkuh hingga Punya Anak, Laporan Istri Sah Ternyata Sempat Ditolak, Polisi Ungkap Ini
Baca juga: 5 Fakta Polwan Suci Bongkar Perselingkuhan Oknum ASN, Sampai Punya Anak, DKM & WS Kini Menghilang

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Pejabat negara
Pensiunan
Penerima pensiun
Penerima tunjangan
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.