Breaking News:

Kabar Gembira Bagi PNS Selain Gaji ke-13 Segera Cair Kini Ada Tunjangan Lain yang Akan Diterima

Kabar gembira bagi PNS selain gaji ke-13 kini ada tunjangan yang akan diterima.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Pencairan gaji 13 PNS, TNI - Polri, dan pensiunan 

Untuk teknis pengaturan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Siapa saja yang berhak menerima dan berapa besaran gaji ke-13?

Baca juga: Heboh ASN Selingkuh hingga Punya Anak, Laporan Istri Sah Ternyata Sempat Ditolak, Polisi Ungkap Ini

Baca juga: 5 Fakta Polwan Suci Bongkar Perselingkuhan Oknum ASN, Sampai Punya Anak, DKM & WS Kini Menghilang

Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)

Daftar penerima gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Pejabat negara

Pensiunan

Penerima pensiun

Penerima tunjangan

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13. Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 PNS 2022

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/4
Tags:
gaji ke-13ASNtunjanganPNS
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved