Heboh ASN Selingkuh hingga Punya Anak, Laporan Istri Sah Ternyata Sempat Ditolak, Polisi Ungkap Ini
Laporan Briptu SC ternyata sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan lantaran dinilai tidak cukup bukti
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Belum lama ini tengah heboh kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang ASN.
ASN diduga telah berselingkuh dengan rekan kerjanya hingga punya anak.
Istri sah, Briptu SC yang menjadi korban per selingkuhan suaminya berinsial DKM membawa kasus ini ke ranah hukum.
Laporan Briptu SC ternyata sempat ditolak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Kuasa Hukum Briptu SC, Titis Rachmawati mengatakan, mereka sebelumnya melapor pada Kamis (21/4/2022).
Namun, laporan mereka ditolak oleh instansi tempat Briptu SC bekerja itu karena dinilai tidak cukup bukti.
"Saya juga heran, ini rumah dia (korban) masa laporannya tidak diterima, padahal ini Polwan (polisi wanita) loh.
Malah kami disuruh koordinasi dulu dengan Jaksa," kata Titis, Selasa (10/5/2022).
Titis menjelaskan, ada seorang oknum polwan yang menolak menerima laporan Briptu SC.
Padahal, ia mengetahui rekan sejawatnya itu dalam kondisi hamil dan tertimpa masalah.
Oknum polwan itu pun meminta seluruh bawahannya tidak menerima laporan tersebut selama dia bertugas.
Sehingga, Briptu SC baru bisa melapor pada Senin (25/5/2022) setelah oknum polwan itu sedang tidak bertugas.
"Lalu ada polwan baik, karena dia empati dengan rekannya ini.
Sebelumnya kita diminta bukti lengkap, kita kan ingin agar kasus ini diperiksa makanya butuh melapor.
Maka saya lapor 25 April ketika polwan ini piket," ujarnya.