Awalnya Viral Nasi Padang Babiambo Kini Ada Lagi Nasi Uduk dengan Lauk Dendeng Daging Babi
Awalnya viral nasi padang Babiambo kini ada lagi nasi uduk dengan lauk babi.
Editor: Candra Isriadhi
Adapun lokasi usaha kuliner yang menjual makanan non halal dengan membawa nama Aceh itu, Kata Raji, berlokasi di Pasar Muara Karang, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengusaha muda sekaligus owner Koetaradja & The Keude Kupi, warung kopi aceh berkonsep kafe yang berada di kawasan elite di Jakarta Pusat ini menyebutkan, Nasi Uduk Aceh dengan daging babi itu juga di promosikan di akun Instagram mereka.
Namun kini, unggahan menu yang menawarkan lauk pauk berbahan dasar daging babi telah telah banyak dihapus oleh pemiliknya.
"Sekarang beberapa postingan mereka di instagram , yg berhubungan dengan 'babi' sudah banyak di hapus," ujar Raji saat dihubungi Serambinews.com, Minggu (12/6/2022).
"Sebelumnya 298 post. Sekarang tersisa 241," sambungnya.
Saat dikunjungi Serambinews.com, benar jumlah postingan yang tertera di akun Instagram pemilik usaha kuliner yang menjual Nasi Uduk Aceh dendeng babi tersebut berjumlah 241.
Lebih lanjut Raji mengatakan, dirinya belum mengetahui pasti apakah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan berbahan dasar babi dengan membawa nama Aceh tersebut juga berasal dari Aceh atau bukan.
Dirinya sendiri sebenarnya tidak mempersoalkan terkait makanan dari olahan babi atau semacamnya.
Dia berpendapat, semua orang termasuk pemilik usaha memiliki HAK, dan HAK setiap orang itu dilindungi.
Namun, menurutnya kurang arif jika pemilik usaha tersebut menyandingkan nama Aceh sebagai branding menu makanan olahan daging babi yang mereka jual.
Pasalnya, makanan-makanan khas Aceh tidak perlu diragukan lagi kehalalannya, karena identik dengan syariat agama Islam.
Selain itu, daerah Aceh juga memiliki Undang-Undang khusus terkait Syariat Islam.
Sehingga menyandingkan nama Aceh sebagai brand makanan non halal, menurutnya telah menyinggung masyarakat di provinsi paling ujung Sumatera ini.
"Sekali lagi, saya lahir dan besar juga di lingkungan non muslim.
Jadi saya tidak mempermasalahkan usaha makanan non halalnya, tetapi menempatkan nama Aceh yang identik dengan keislaman dan kehalalannya kemudian disandingkan dengan makanan non halal.