Breaking News:

Puluhan Tahun Tinggal Serumah Pasangan Suami Istri di Malaysia Baru Sadar Belum Sah Menikah

Puluhan tahun tinggal serumah pasangan suami istri ini belum sah menikah.

Editor: Candra Isriadhi
Istimewa
Ilustrasi pernikahan, pasangan di Malaysia baru sadar setelah 34 tahun ternyata belum sah. 

4. Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

- Islam

- Baligh

- Berakal

- Merdeka

- Lelaki, dan

- Adil

5. Ijab Qabul

Ijab qabul adalah janji suci kepada Allah SWT. Dalam pengucapannya, ijab qabul harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Menggunakan bahasa yang dimengerti

2. Harus satu tempat

3. Tidak boleh terputus (ada jedanya)

Syarat Sah Nikah

1. Beragama Islam

Halaman 3/4
Tags:
pernikahanMalaysiasuamiistri
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved