Breaking News:

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Kelas 1, 2 & 3 Dilebur Jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Iuran BPJS Kesehatan bakal naik kemduian kelas 1, 2 dan 3 bakal dilebur jadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)..

Editor: Candra Isriadhi
Shutterstock
Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. Kelas perawatan 1,2 dan 3 bakal dilebur menjadi satu KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Iuran BPJS Kesehatan bakal naik kelas 1, 2 dan 3 bakal dihapuskan.

Kini aturan terbaru BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan menyebut bakal hapus kelas perawatan.

Selain itu dikbarkan iuran BPJS Kesehatan juga akan dipato RP 75 ribu.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar ( KRIS) pada Juli 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial."

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Tutorial Cara Bayar Iuran BPJS Lewat m-Banking BRI & Aplikasi BRImo, Cara Mudah Agar Tak Terlambat

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus Gantinya Masyarakat Harus Bayar Iuran Sesuai Besaran Gaji

ILUSTRASI: BPJS Kesehatan. Aturan terbaru soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bakal menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3.
ILUSTRASI: BPJS Kesehatan. Aturan terbaru soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bakal menghapuskan layanan kelas 1, 2 dan 3. (Tribunnews.com)

Dijelaskan Asih, bahwa saat ini pihaknya sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Selain itu, Asih menyebutkan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Asih membeberkan saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran.

Tujuannya, ia bilang, untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Benarkah dipatok Rp 75.000 per bulan?

Adapun, ia menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran nantinya dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Berdasarkan keterangan Asih, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Baca juga: Ku Kira Bakal Diblokir Syok Pria Nunggak BPJS, Tagihan Capai Rp 7 Juta, Kini Bingung Caranya Stop

Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BSU Atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa Lewat BPJS Ketenagakerjaan dan WA

Ilustrasi kantor perwakilan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kantor perwakilan BPJS Kesehatan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Seperti apa kelas rawat inap standar ( KRIS) BPJS Kesehatan?

Nantinya, kata Asih, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucap dia.

Dalam penerapannya nanti, Asih memaparkan kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria mutu dan keselamatan pasien akan diberlakukan bertahap.

"(Hal tersebut dilakukan) hingga menjangkau seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan berlaku untuk semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," tutup Asih.

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). Aplikasi Propam Presisi tersebut diciptakan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri sebagai sarana pengaduan terkait oknum polisi maupun PNS di kesatuan Polri agar bisa melapor lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, dan informatif. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib membuat SIM, STNK hingga SKCK, begini penjelasan Polri.

Rencana pemerintah akan memberlakukan syarat wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk berbagai urusan administrasi menimbulkan polemik.

Hal itu terjadi lantaran banyak yang tak setuju dengan rencana aturan tersebut.

Mengenai hal itu Polri angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik.

Adapun layanan publik yang berhubungan dengan kepolisian antara lain terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.

"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra melalui keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Hendra menyebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.

Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB.”

Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.

"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya.

“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”

Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.

"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.

Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.

Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.

(TribunCirebon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2022, Heboh Dipatok Rp 75 Ribu, Kelas 1-3 Dihapus.

Tags:
BPJS KesehatanTarif baru BPJSIuran BPJS naik lagiKelas Rawat Inap StandarKRIS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved