Dapatkan SIM Gratis Sebelum 1 Juli 2022 Spesial Hari Bhayangkara, Begini Tata Cara & Syarat Lengkap
Peringati Hari Bhayangkara yang ke-76 Polres Magetan, Jawa Timur gratiskan pembuatan SIM.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM -Peringati Hari Bhayangkara yang ke-76 Polres Magetan, Jawa Timur gratiskan pembuatan SIM.
Bikers asal Magetan harap-harap bahagia lantaran polisi setempat bakal mengadakan program SIM Gratis.
Polisi adakan program Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis untuk siapapun yang ingin membuat SIM A maupun SIM C.
Untuk bikers atau brother yang tinggal di Magetan dan belum memiliki SIM bisa manfaatkan program ini.
Program SIM gratis ini diadakan bukan tanpa alasan, yaitu untuk memperingati Hari Bhayangkara setiap tanggal 1 Juli.
Maka dari itu, syarat program SIM gratis ini pun ada hubungannya dengan tanggal tersebut, apa tuh?
Mengutip publikasi di website Korlantas Polri, warga Magetan bisa membuat SIM A dan C gratis di kantor Satpas Polres Magetan.
Pembuatan SIM A dan C gratis ini dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke 76 pada 1 Juli 2022.
Baca juga: MULAI 1 April 2022 Polisi Tak Bisa Sita SIM & STNK Saat Ada Pelanggaran di Tol Trans Jawa-Sumatra
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, STNK hingga SKCK, POLRI Akhirnya Angkat Bicara
Berikut syarat membuat SIM A dan C gratis di Magetan:
- Warga Magetan
- Lahir pada 1 Juli
- Lulus administrasi dan ujian pembuatan SIM di kantor SATPAS Polres Magetan
Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK Msi membenarkan adanya kebijakan SIM Gratis bagi warga Magetan yang lahir 1 Juli.
“Monggo Warga Magetan yang lahir 1 Juli, akan kita berikan SIM gratis”, ujarnya.
Lalu gimana caranya mendapatkan SIM gratis ini?
Jika brother memenuhi syarat membuat SIM A dan C gratis, segera kunjungi kantor Satpas Polres Magetan.
Pendaftaran pembuatan SIM gratis dibuka mulai 22 hingga 30 Juni 2022.
Pendaftaran membuat SIM gratis di Magetan dibuka dari pukul 08.00-12.00 WIB.
“Persyaratan (membuat SIM gratis) tetap sama sesuai ketentuan yang berlaku pembuatan SIM seperti sudah memiliki EKTP dan lulus ujian praktek SIM,” lanjutnya.
Untuk menyambut Hari Bhayangkara ke 76, Polres Magetan menggelar berbagai kegiatan dan bakti sosial.
Mulai dari Bakti kesehatan pengobatan gratis, gerai vaksin booster, anjangsana, fun bike, serta berbagai perlombaan olah raga yang akan di gelar hingga puncaknya 1 Juli 2022 mendatang.
Nah untuk bikers atau brother yang ada di Magetan, buruan manfaatkan program SIM gratis ini nih!
Baca juga: Cara Cek NIK yang Terdaftar Kartu SIM, Ketahui Jatah Nomor yang Sudah Terdaftar Hindari Penipuan
Baca juga: Cara Perpanjang SIM Secara Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri & Biaya Pembuatannya
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan Dokumen Penting Lainnya
BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat wajib membuat SIM, STNK hingga SKCK, begini penjelasan Polri.
Rencana pemerintah akan memberlakukan syarat wajib memiliki BPJS Kesehatan untuk berbagai urusan administrasi menimbulkan polemik.
Hal itu terjadi lantaran banyak yang tak setuju dengan rencana aturan tersebut.
Mengenai hal itu Polri angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang mewajibkan kepesertaan aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan layanan publik.
Adapun layanan publik yang berhubungan dengan kepolisian antara lain terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Polri mendukung kebijakan itu karena bertujuan untuk mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
"Tentunya Polri harus berkoordinasi dengan instansi terkait," kata Hendra melalui keterangan persnya di Mabes Polri Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Hendra menyebut, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pun akan menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dengan menerapkan persyaratan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pengurusan SIM, STNK, dan SKCK.
Sebagai upaya tindak lanjut tersebut, kata dia, Polri akan segera menyempurnakan regulasi terkait, khususnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"Bila mencermati instruksi di atas, maka instruksi tersebut meliputi semua pelayanan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor,” ujarnya.
“Mulai dari pelayanan pertama, ada unit BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sampai berbagai macam layanan STNK, yang merupakan produk dari turunan layanan BPKB.”
Terkait kebijakan itu, Hendra mengajak masyarakat untuk memahami garis besar dari kebijakan pemerintah tersebut, yakni membangun semangat persatuan dan kesatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia.
"Cara pandang harus dilihat dari keinginan Pemerintah untuk membangun semangat persatuan dan kesatuan, dan semangat kebersamaan bagi seluruh warga Indonesia,” ucapnya.
“Wajib untuk menjadi peserta aktif BPJS yang peruntukannya adalah untuk seluruh warga Indonesia.”
Selain menyempurnakan regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Polri juga akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru tersebut.
"Membutuhkan waktu untuk sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.
Pemerintah memberlakukan kepesertaan program JKN sebagai syarat untuk mengakses berbagai layanan publik, antara lain meliputi bidang ekonomi, pendidikan, ibadah, serta hukum.
Melalui Inpres tersebut, Pemerintah menargetkan 98 persen penduduk menjadi peserta JKN dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024.
Polri menjadi satu dari 30 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), yang ditunjuk untuk mengoptimalkan program JKN tersebut.
(Motorpuls-online.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di Motorpuls-online.com dengan judul Cara Gampang Dapat SIM Gratis Sebelum Berakhir 1 Juli 2022, Buruan Cek Syaratnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-cara-mengurus-sim-hilang-tanpa-fotokopian.jpg)