Curhat Tata Janeeta, Brotoseno Kehilangan Profesi Kini Dipecat Polri, 'Susah Senang Kita Hadapi'
AKBP Raden Brotoseno suami Tata Janeeta, akhirnya resmi dipecat dari Polri pada Kamis 14 Juli 2022.
Editor: galuh palupi
aku pun sama…
dan sejatinya manusia dalam menjalani proses hidup nya pasti pernah punya Dosa.
Baca juga: Anak Tata Janeeta & Raden Brotoseno Lahir, Paras Tampan Baby Erlangga Danendra Curi Perhatian
hidup di dunia hanya sementara, terima dengan sabar dan ikhlas jadikan pelajaran dan insyaAllah pelebur dosa.
Teguhkan hati untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depan dan tetaplah jadi suami dan ayah terbaik untuk aku dan anak-anak.
Aku mencintaimu dalam suka dan duka, susah senang kita hadapi bersama..
انَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌا
i love you till jannah," tulis Tata Janeeta.

Menanggapi hal tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, berharap kasus Brotoseno dapat dijadikan pembelajaran bagi anggota Polri.
Terutama, kata Kurnia, untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Mestinya Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, pemecatan AKBP Brotoseno mengingatkan Polri agar lebih responsif terhadap kritik, masukan, dan pertanyaan dari masyarakat.
Kurnia menyebut, pemecatan Brotoseno bukan babak akhir dari pemberatasan korupsi di lembaga Polri.
Di sisi lain, ICW menilai Polri masih lambat dalam menangani kasus Brotoseno.
Baca juga: Dulu Terjerat Kasus Korupsi, Alasan Raden Brotoseno Tak Dipecat Polri, Ini Sosok Suami Tata Janeeta
“Jadi dapat kami simpulkan bahwa Polri lambat dan baru bergerak jika suatu permasalahan viral terlebih dahulu di tengah masyarakat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Terkait isu Brotoseno ini, sebelumnya ICW sudah menanyakannya melalui surat resmi ke Kepolisian sejak bulan Januari, namun hingga akhir Mei tidak kunjung dibalas.
Dikutip dari Kompas.com, ICW pun merekomendasikan Kapolri segera berkoordinasi dan mendorong pemerintah supaya merevisi ketentuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Polri.
