Breaking News:

Curhat Tata Janeeta, Brotoseno Kehilangan Profesi Kini Dipecat Polri, 'Susah Senang Kita Hadapi'

AKBP Raden Brotoseno suami Tata Janeeta, akhirnya resmi dipecat dari Polri pada Kamis 14 Juli 2022.

Editor: galuh palupi
Instagram @tatajaneeta
AKBP Brotoseno dipecat dari Polri, Tata Janeeta curhat di Instagram 

Adapun aturan itu, diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 (PP 1/2003) tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Sebab, kata Kurnia, regulasi itu seolah menyamaratakan korupsi dengan pidana umum lain dan juga menafikannya sebagai suatu kejahatan luar biasa.

Ia berpandangan, ketentuan tersebut masih membuka celah bagi anggota Polri yang terlibat praktik korupsi, seperti Brotoseno, untuk dapat pengampunan melalui sidang KKEP Kepolisian.

Selain itu, ICW mendorong agar Kapolri membentuk tim khusus antikorupsi Polri dengan fungsi penegakan hukum.

Diketahui, AKBP Brotoseno merupakan eks napi korupsi yang tak dipecat dari institusi kepolisian.

Ia divonis lima tahun hukuman penjara dan denda hingga akhirnya bebas pada awal tahun 2020.

Meski demikian, Brotoseno masih menjadi anggota kepolisian

Pasalnya, dalam sidang etik yang telah dijalani tahun 2020, Brotoseno hanya dikenakan sanksi permintaan maaf dan demosi.

Setelah adanya berbagai polemik, Polri pun memutuskan untuk mengadakan KKEP PK atas AKBP Brotoseno. (Tribunnews)

 Sebagian artikel ini telah tayang sebelumnya di Tribunnews dengan judul 'Brotoseno Dipecat Tidak Hormat dari Polri, ICW: Kasus Brotoseno Harus Jadi Pembelajaran'

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BrotosenoTata JaneetaInstagramICW
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved