3 Kriteria PNS Ini yang Bisa Dapatkan Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Pada Agustus 2022
Hanya PNS kriteria ini yang bisa dapatkan gaji tambahan dari presiden Jokowi pada Agustus 2022.
Editor: Candra Isriadhi
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022
Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.
Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.
Berikut rinciannya:
1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.
3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.
4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.
Anggaran Gaji Ke-13
Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.
Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.
Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:
- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri
- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah
- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.
(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022.