Breaking News:

3 Kriteria PNS Ini yang Bisa Dapatkan Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Pada Agustus 2022

Hanya PNS kriteria ini yang bisa dapatkan gaji tambahan dari presiden Jokowi pada Agustus 2022.

Editor: Candra Isriadhi
hai.grid.id
Ilustrasi bonus gaji dan tunjangan. Hanya PNS kriteria ini yang bisa dapatkan gaji tambahan dari presiden Jokowi pada Agustus 2022. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Hanya PNS kriteria ini yang bisa dapatkan gaji tambahan dari presiden Jokowi pada Agustus 2022.

Kabar baik tengah menanti Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus 2022 nanti.

Setidaknya beberapa kriteria PNS ini akan mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan.

Tiga golongan PNS yang menerima Tunjangan dari presiden Joko Widodo.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 tahun 2022 berisi tentang Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana berlaku sejak Minggu 17 Juni 2022.

Adapun tiga tersebut di antaranya: Jabatan Fungsional Perencana Ahli, Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli dan Pemeriksa Ahli.

Ketiga golongan jabatan baru PNS ini disebut akan mendapat tunjangan setiap bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun rincian besaran tunjangan yang akan diberikan kepada tiga golongan PNS jabatan baru tersebut di antaranya:

Baca juga: Makin Profesional Gaji Pokok PNS 2023 Bakal Naik, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Baca juga: Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?

Bonus gaji dan tunjangan bagi PNS.
Bonus gaji dan tunjangan bagi PNS. (HO via tribunmakassar.com)

1. Perencana Ahli

- Perencana Ahli Utama Rp 2.025.000

- Perencana Ahli Madya Rp 1.380.000

- Perencana Ahli Muda Rp 1.100.000

- Perencana Ahli Pertama Rp 540.000

2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama Rp 1.894.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya Rp 1.291.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda Rp 1.029.000

- Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama Rp 540.000

3. Pemeriksa Ahli

- Pemeriksa Ahli Utama Rp 2.190.000

- Pemeriksa Ahli Madya Rp 1.493.000

- Pemeriksa Ahli Muda Rp 1.190.000

- Pemeriksa Ahli Pertama Rp 540.000

Dasar Hukum

Mengutip laman bpk.go.id, aturan ini dibuat untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana.

Sehingga perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.

Perpres ini mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari APBD.

Gaji Pokok PNS Terbaru

Sebagai gambaran, berikut adalah besaran gaji pokok ASN yang mengacu PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I

- Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

- IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.30
- IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

- IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

- IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

- Penerima pensiun

- Penerima tunjangan

Komponen Gaji ke-13 Tahun 2022

Untuk PNS, besaran pencairan Gaji ke-13 terdiri dari 1 kali gaji pokok plus tunjangan kinerja 50 persen dan beberapa tunjangan melekat.

Bagi pegawai yang masih berstatus CPNS akan menerima Gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, plus tunjangan kinerja atau tukin sebesar 50 persen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji ke-13 dari APBN untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

3. Gaji ke-13 untuk pegawai yang masih berstatus CPNS

- 80 persen dari gaji pokok PNS

- Tunjangan kinerja yang dijanjikan Presiden Joko Widodo sebesar 50 persen pun CPNS tetap kebagian jatah.

4. Gaji ke-13 untuk wakil menteri paling banyak menerima 85 persen.

Anggaran Gaji Ke-13

Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp 34,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 pada bulan Juli 2022.

Anggaran Gaji ke-13 sudah tersedia di tiga pos berbeda dan pencairannya dijadwalkan pada bulan Juli 2022.

Rincian anggaran Gaji ke-13 tahun 2022 terdiri dari:

- Anggaran gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri

- Dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah

- Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan.

(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Kriteria PNS yang Dapat Gaji Tambahan dari Presiden Jokowi Mulai Agustus 2022.

Tags:
PNSgajiJokowitunjangan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved