Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?
Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semua ASN dapat Gaji ke-13 kecuali dua golongan PNS ini.
Sejak kemarin Jumat 1 Juli 2022, para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah.
Namun sayangnya ada dua golongan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dipastikan tidak menerima tunjangan maupun Gaji ke-13 tersebut.
Diketahui, hampis semua PNS PPPK Polri TNI hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS telah menerima Gaji ke-13 senilai dengan besaran THR Idul Fitri 2022 lalu.
Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.
Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan