Breaking News:

Semua ASN PNS, TNI, Polri & Pesiunan Dapatkan Gaji ke-13 Kecuali 2 Golongan Ini, Siapa Saja?

Semua ASN dapat pencairan gaji ke-13 PNS, TNI, POlri dan Pesiunan kecuali dua golongan PNS ini.

Editor: Candra Isriadhi
HO via tribunmakassar.com
Gaji ke-13 PNS/ASN akan dicairkan. dua golongan tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Semua ASN dapat Gaji ke-13 kecuali dua golongan PNS ini.

Sejak kemarin Jumat 1 Juli 2022, para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air sudah menikmati pencairan Gaji ke-13 yang diberikan pemerintah.

Namun sayangnya ada dua golongan Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang dipastikan tidak menerima tunjangan maupun Gaji ke-13 tersebut.

Diketahui, hampis semua PNS PPPK Polri TNI hingga pensiunan Janda maupun Duda PNS telah menerima Gaji ke-13 senilai dengan besaran THR Idul Fitri 2022 lalu.

Kendati demikian, ada dua kelompok ASN / PNS yang tidak mendapatkan Gaji ke-13.

Pertama, ASN / PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan kedua, ASN / PNS yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Ilustrasi gaji ke-13. dua golongan tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN.
Ilustrasi gaji ke-13. dua golongan ini tak dapat gaji ke-13 PNS/ASN. (Tribunnewsmaker/kolase)

Daftar penerima Gaji ke-13 PNS 2022

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022, daftar penerima Gaji ke-13 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

- Pejabat negara

- Pensiunan

Halaman
123
Tags:
gaji ke-13ASNPNS
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved