Breaking News:

Brigadir J Tewas, Istri Irjen Sambo Malah Laporkan atas Tuduhan Pelecehan, Pakar: Tak Bisa Diproses

Brigadir J meninggal, istri Irjen Ferdy Sambo justru melaporkannya ke pihak berwajib. Pakar hingga kuasa hukum tanggapi.

Editor: ninda iswara
Ho/TribunMedan.com/Facebook
Brigadir J meninggal, istri Irjen Ferdy Sambo justru melaporkannya ke pihak berwajib. Pakar hingga kuasa hukum tanggapi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meninggal, istri Irjen Ferdy Sambo justru melaporkannya ke pihak berwajib.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi melaporkan Brigadi J atas tuduhan pelecehan dan pengancaman.

Terkait laporan tersebut, pakar hingga kuasa hukum buka suara.

Adapun status kasus tersebut dikatakan pihak kepolisian sudah masuk ke tahap penyidikan. 

Artinya, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum, Heri Dwi Utomo mengatakan, kasus tersebut tidak bisa diproses. 

Sebab, terlapor dalam hal ini Brigadir J sebagai subjek hukum telah meninggal dunia. 

Hal tersebut juga dikatakan Heri sudah secara jelas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Yakni mengenai alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan atau SP3, salah satu di antaranya jika subjek hukum meninggal dunia. 

Baca juga: Goresan di Leher Brigadir J, Duga Dijerat Lalu Ditembak, Pelaku Lebih dari Satu: Ditarik Pakai Tali

Baca juga: Buntut Tewasnya Brigadir J, 3 Perwira Polri Dicopot dari Jabatan, Ada yang Diduga Merekayasa Cerita

Brigadir J tewas ditembak, istri Irjen Ferdy Sambo malah laporkan mendiang ke polisi
Brigadir J tewas ditembak, istri Irjen Ferdy Sambo malah laporkan mendiang ke polisi (Instagram)

"Kalau subjek hukumnya meninggal sudah jelas tidak bisa diproses." 

"Dalam Pasal 77 Jo109 KUHAP penuntutan gugur dalam tiga hal, satu tidak ada tindak pidana, tidak cukup bukti dan tiga dihentikan demi hukum," 

"Dihentikan demi hukum sendiri ada tiga faktor, yakni nebis in idem, daluarsa, ketiga meninggal dunia."

"Artinya seorang yang sudah meninggal dunia tidak bisa dilidik, sidik dan penuntutan," kata Heri dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (18/7/2022).

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut kasus tersebut seharusnya dihentikan atau SP3.

"Tanggapan kami tentu kalo orang mati dilaporkan ya SP3 karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022), sebagaimana dilansir Tribunnews. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Brigadir JIrjen Ferdy SamboPutri CandrawathiKamaruddin Simanjuntak
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved