Breaking News:

'Enggak Usah Kejam' Irjen Napoleon Bonaparte Desak Jaksa Penuntut Umum Tak Paksa Pidanakan Dirinya

Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece. Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya.

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya terlibat kasus penganiayaan terhadap M Kece.

M Kece sendiri merupakan narapidana kasus penodaan agama yang kebetulan satu tahanan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk memidanakan saya," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).

Napoleon menyebut, jaksa memutuskan tak menghadirkan dua ahli pidana lagi, lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.

"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya."

"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang di pemeriksaan itu, sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir ya."

Baca juga: Tangan Terborgol Diangkat, Irjen Napoleon: Buat Orang-orang Munafik, Inilah Hasil Kerjamu! Puas?

Baca juga: Berurusan dengan Polisi, Iko Uwais Beber Kronologi Penganiayaan, Sebut Putar Balik Fakta: Dia Teriak

Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memaksakan diri memidanakannya, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memaksakan diri memidanakannya, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

"Itu selama di persidangan. Sehingga, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," bebernya.

Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi lagi dalam kasus tersebut.

"Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (Fersianus Waku)

Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece.
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece. (Tribunnews.com)

Kasus Irjen Napolen Bonaparte

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Tags:
Napoleon BonaparteIrjenM Kece
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved