Breaking News:

'Enggak Usah Kejam' Irjen Napoleon Bonaparte Desak Jaksa Penuntut Umum Tak Paksa Pidanakan Dirinya

Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece. Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Irjen Napoleon Binaparte desak Jaksa Penuntup Umum (JPU) tak paksakan pidanakan dirinya.

Irjen Napoleon Bonaparte sebelumnya terlibat kasus penganiayaan terhadap M Kece.

M Kece sendiri merupakan narapidana kasus penodaan agama yang kebetulan satu tahanan dengan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Sudahlah enggak usah kejam maksakan diri untuk memidanakan saya," kata Napoleon usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (21/7/2022).

Napoleon menyebut, jaksa memutuskan tak menghadirkan dua ahli pidana lagi, lantaran keterangannya dirasa sudah cukup.

"Karena biar bagaimanapun keterangan ahli yang diberikan proses penyidikan itu sangat tergantung dari informasi yang disampaikan oleh penyidik kepadanya."

"Sementara informasi yang disampaikan oleh penyidik itu, yang di pemeriksaan itu, sudah dibatalkan semua oleh para saksi yang hadir ya."

Baca juga: Tangan Terborgol Diangkat, Irjen Napoleon: Buat Orang-orang Munafik, Inilah Hasil Kerjamu! Puas?

Baca juga: Berurusan dengan Polisi, Iko Uwais Beber Kronologi Penganiayaan, Sebut Putar Balik Fakta: Dia Teriak

Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memaksakan diri memidanakannya, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece.
Irjen Napoleon Bonaparte meminta jaksa penuntut umum (JPU) tak memaksakan diri memidanakannya, dalam kasus penganiayaan terhadap M Kece. (Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

"Itu selama di persidangan. Sehingga, otomatis keterangan ahlinya juga akan berubah di peradilan ini," bebernya.

Napoleon mengatakan, dirinya tinggal menunggu waktu untuk diperiksa sebagai terdakwa.

Ia juga menuturkan, dirinya tak perlu menghadirkan saksi lagi dalam kasus tersebut.

"Karena semua saksi yang dihadirkan di persidangan ini semuanya menguntungkan saya, termasuk ahli yang tadi," ucapnya.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT, didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari. (Fersianus Waku)

Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece.
Sosok Irjen Napoleon Bonaparte dan M Kece. (Tribunnews.com)

Kasus Irjen Napolen Bonaparte

Jengkel nasib dirinya yang dijebloskan ke penjara, Irjen Napoleon Bonaparte angkat tinggi-tinggi tangannya yang terborgol sembari meluapkan sindiran keras: Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? 

Berawal dari Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace.

Dengan ditolaknya nota keberatan, Hakim Ketua memerintahkan, saksi korban Muhammad Kace dihadirkan guna pembuktian hukum.

Rencananya Muhammad Kace dihadirkan pada sidang selanjutnya, (19/05) mendatang.

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon didakwa menganiaya Muhammad Kace saat berada di Rutan Bareskrim Polri.

Menanggapi penolakan hakim atas eksepsinya, Irjen Napoleon menyebut menghormati putusan hakim.

Napoleon juga memastikan tak ada intimidasi psikologis terhadap saksi korban Muhammad Kace.

Namun sejurus kemudian, Irjen Pol Napoleon Bonaparte memberi sindiran keras kepada orang-orang yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum dan kini membuatnya meringkuk di sel jeruji besi penjara.

Hal ini dikatakan Napoleon setelah nota keberatan atau eksepsi atas kasus tersebut ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan sela, Kamis (11/5/2022).

Dia menyebut perkataan sindiran itu sambil mengangkat tangannya yang diborgol.

"Buat orang-orang yang munafik, kapal selam dan cemen ini hasil kerjamu ya, puas? Selamat lebaran bro! Lanjutkan perjuangan," kata Napoleon usai menjalani sidang.

Meski begitu, mantan Kadiv Hubinter Polri ini tidak menyebut siapa orang yang dianggap munafik itu.

Ia hanya menyampaikan orang yang dimaksud pasti sudah memahami maksud dari sindiran tersebut.

"Yang bersangkutan sudah tau. Ini hasil kerjanya selama ini dari awal sampai hari ini," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dari terdakwa kasus penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap M Kece.

Dengan itu, maka perkara kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap M Kece di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri itu dilanjutkan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte," kata Majelis Hakim Djumyanto.

Napoleon sendiri memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU soal tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Muhammad Kosman alias M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

“Irjen Pol Napoleon Bonaparte sendirian, tidak bersama-sama dengan orang lain telah melumurkan bungkusan yang berisi kotoran manusia atau tinja ke wajah Muhammad Kosman alias Muhammad Kace,” kata kuasa hukum Napoleon, Erman Umar dalam sidang, Kamis (7/4/2022) lalu.

Dengan demikian, dia menilai perbuatan yang dilakukan Napoleon terhadap M Kace tidak memenuhi unsur kekerasan secara bersama-sama sesuai dengan pasal yang didakwakan yakni Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Erman mengatakan, dakwaan tersebut justru bertolak belakang dengan peristiwa yang sebenarnya.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dalam hal ini, Napoleon didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

Napoleon juga didakwa dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

(WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Irjen Napoleon Bonaparte: Sudahlah, Enggak Usah Kejam Memaksakan Diri Memidanakan Saya.

Sumber: Warta Kota
Tags:
Napoleon BonaparteIrjenM Kece
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved