Breaking News:

Penanganan Covid

Arti Warna Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam di Aplikasi PeduliLindungi, Berikut Ini Panduannya!

Arti warna hijau, kuning, merah dan hitam di aplikasi PeduliLindungi, pastikan sudah berwarna hijau!

Editor: Talitha Desena
Pedulilindungi
Arti warna hijau di aplikasi PeduliLindungi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah mengupdate arti warna di aplikasi PeduliLindungi.

Warna di PeduliLindungi ini memiliki beberapa arti yang nantinya membantu Anda ketika melakukan perjalanan.

Terdapat empat warna di PeduliLindungi, yakni hijau, kuning, merah, dan hitam.

Lalu, apa saja arti warna di PeduliLindungi tersebut?

Berikut arti warna hijau, kuning, merah, dan hitam di aplikasi PeduliLindungi:

1. Hijau

Arti warna hijau di PeduliLindungi menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Kini Wajib Menggunakan Vaksin Booster, Simak Aturan Selengkapnya

Baca juga: Ini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Covid-19 yang Jadi Syarat Berpergian Jauh & Masuk Ruang Tertutup

Tangkapan layar jadwal dan status vaksin booster (kiri) serta tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi (kanan).
Tangkapan layar jadwal dan status vaksin booster (kiri) serta tiket vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi (kanan). (KOMPAS.com/Zulfikar)

Itu artinya, Anda termasuk ke dalam kriteria:

- Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi dosis lanjutan (booster) sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi lengkap dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

- Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Hasil tes antigen (1x24 jam) atau PCR (3x24 jam) negatif
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

2. Kuning

Arti warna kuning di aplikasi PeduliLindungi adalah Anda dapat berpergian ke tempat umum, namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.

Status kuning di PeduliLindungi menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:

- Usia 18 tahun ke atas

  • Sudah vaksinasi lengkap sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Sudah vaksinasi 1x dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

- Usia 6-17 tahun

  • Sudah vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat
  • Belum vaksinasi dan sembuh dari Covid-19 kurang dari 90 hari

3. Merah

Jika aplikasi PeduliLindungi Anda menunjukkan warna Merah, Anda tidak dapat berpergian ke tempat umum.

Hal tersebut dikarenakan Anda termasuk ke dalam kriteria:

- Usia 18 tahun ke atas

  • Belum divaksin atau baru vaksinasi 1x sesuai jenis vaksin yang diterima
  • Bukan pasien Covid-19 atau kontak erat

- Usia 6-17 tahun

4. Hitam

Kemudian jika aplikasi PeduliLindungi Anda berwarna hitam, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

- Positif Covid-19 kurang dari 10 hari

- Riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari

Tentang PeduliLindungi

PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu Pemerintah terkait pelacakan demi menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.

Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah.

Zona merah merupakan wilayah atau kelurahan yang sudah terdata adanya orang yang terinfeksi Covid-19.

Ini Cara Cek Lokasi Vaksin Booster Covid-19

Tampilan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi (Tangkap layar aplikasi PeduliLindungi)
Tampilan tiket vaksinasi booster di aplikasi PeduliLindungi (Tangkap layar aplikasi PeduliLindungi) ((Tangkap layar aplikasi PeduliLindungi))

Berikut cara cek lokasi vaksin booster di PeduliLindungi untuk syarat naik kereta jarak jauh.

Diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan aturan terbaru bagi masyarakat yang akan naik kereta api jarak jauh

yaitu wajib mendapatkan vaksin Booster atau vaksin dosis ketiga.

Aturan tersebut tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut, penumpang kereta api jarak jauh wajib mendapatkan vaksin Booster dan berlaku mulai 17 Juli 2022.

Oleh karena itu, bagi penumpang kereta api jarak jauh, dapat mengecek lokasi terdekat untuk mendapatkan vaksin Booster.

Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di Aplikasi PeduliLindungi

1. Buka aplikasi PeduliLindungi

2. Pilih menu "COVID-19 Vaccine"

3. Pilih "Vaccine Location"

4. Pilih Provinsi

5. Pilih kota

6. Klik "Search Location"

7. Nantinya, sistem akan menampilkan tempat-tempat yang menyediakan vaksin Booster di lokasi terdekat Anda

Cara Cek Lokasi Vaksinasi secara Online di pedulilindungi.id
Cara Cek Lokasi Vaksinasi secara Online di pedulilindungi.id (Tribunnews.com/Nasucha)

Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di pedulilindungi.id

1. Akses laman pedulilindungi.id

2. Pilih Menu "Temukan Fasilitas Kesehatan yang Melayani Vaksinasi COVID-19"

3. Pada kolom pencarian, Anda dapat mencari faskes yang ingin dituju (Nama klinik/Puskesmas/Kecamatan)

4. Kemudian klik Enter

5. Nantinya, sistem akan menampilkan tempat-tempat yang menyediakan vaksin Booster di lokasi terdekat Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa/Farrah Putri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Arti Warna di Aplikasi PeduliLindungi yang Baru? Pastikan Anda di Warna Hijau! dan di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Lokasi Vaksin Booster di PeduliLindungi untuk Syarat Naik Kereta Jarak Jauh

Catatan Redaksi:

Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PeduliLindungivaksinhijau
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved