Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J / Yosua, Kamarudin Minta 2 Bagian Ini Dicek, Curigai Soal Pesan WA
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak menginginkan petugas autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat/ Brigadir J soroti dua bagian
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Otopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J hanya bisa disaksikan satu orang perwakilan keluarga.
Hal itu disampaikan Kamarudin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J usai rapat bersama tim dokter forensik, Selasa (26/7/2022) malam.
Dalam rapat tersebut dikatakan Kamarudin terkait teknis pelaksanaan autopsi ulang dan penyampaian aspirasi dari pihak keluarga.
"Tentang apa yang harus dilakukan, kemudian menyepakati beberapa hal, apa yang boleh dan tidak boleh.
Kaitannya dengan kode etik kedokteran.
Semuanya sudah clear tadi, sudah kita jawab dengan baik.
Sehingga besok bisa berjalan dengan baik," katanya.
Terkait siapa saja yang boleh menyaksikan, Kamarudin menyebutkan hanya dapat dilihat oleh tim dokter. Meskipun sebelumnya telah disetujui oleh Polri.
"Dokternya tidak setuju, walaupun sebelumnya dari Polri sudah menawarkan bahkan Polri menawarkan CCTV untuk keluarga. Tetapi mereka (tim dokter Forensik) beralasan kode etik, jadi tidak boleh," katanya.
Kuasa Hukum tersebut mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan tim dokter Forensik disepakati beberapa hal.

Diantaranya terkait siapa saja yang menyaksikan, bahkan untuk pihak keluarga.
"Jadi kita sepakati kita undang satu kerabat atau keluarga yang berprofesi bidang medis.
Dialah yang masuk ke dalam untuk mencatat apa saja yang dilihat oleh matanya, didengar oleh telinganya atau yang dialami. Sudah kita berikan surat penugasan," ungkapnya.
Kamarudin menyebutkan bahwa sejumlah persiapan dilokasi sudah dilakukan dengan baik, mulai tukang gali kubur, ambulance.
Dia menyebutkan bahwa sebelumnya autopsi tersebut akan dilakukan identifikasi jenazah.