Breaking News:

FAKTA Baru Bharada E, Terkuak Bukan Ajudan Tapi Sopir Ferdy Sambo, Sudah Latihan Nembak 4 Bulan Lalu

Terungkap fakta, Bharada E ternyata bukan sniper dan ajudan, tersangka penembakan Brigadir J adalah sopir Ferdy Sambo.

Editor: octaviamonalisa
Instagaram @r.lumiu
Sosok Richard Eliezer Lumiu, Bharada E yang tembak Brigadir J hingga tewas, ternyata sopir Ferdy Sambo 

"Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Kendati demikian, terhadap keterangan tersebut kata Edwin masih dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.

Berstatus tersangka

Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J.

Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.

Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J
Bharada E (berbaju hitam) saat datangi Komnas HAM terkait kasus kematian Brigadir J (Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak)

"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JFerdy SambosopirLPSK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved