Breaking News:

Kini Jadi Tersangka Tewasnya Brigadir J, Bharada E Masih Bisa Dapat Perlindungan LPSK, Ini Alasannya

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, di sisi lain proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di LPSK.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan, Facebook Rohani Simanjuntak
Bharada E (berbaju hitam) kini jadi tersangka kasus kematian Brigadir J. Masih bisa dapat perlindungan LPSK dengan syarat. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E kini resmi ditetapkan menjadi tersangka atas meninggalnya Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada E terlibat dalam insiden baku tembak di Rumah Dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, di sisi lain proses permohonan perlindungan terhadap Bharada E masih berjalan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),

Lantas bagaimana nasib proses permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E tersebut?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses investigasi dan pendalaman atas proses permohonan yang sedang bergulir untuk Bharada E.

"Kami (masih) menunggu hasil dari asesmen psikologis dari psikolog dan juga nanti kita mau koordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Terkait dengan status hukum yang kini telah ditetapkan kepada Bharada E, Edwin Partogi Pasaribu menyatakan LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin Partogi Pasaribu.

Baca juga: SAAT Diperiksa, Sikap Bharada E Disorot, Polos Ngaku Tak Tahu Kasusnya Dipantau Jokowi, Malah Senyum

Baca juga: Pose Berlutut Brigadir J Disebut Akting, Bharada E Tetap Lepas Tembakan, Tak Kasihan: Membela Diri

Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Kini jadi tersangka
Bharada E yang dikawal ketat aparat kepolisian, saat tiba di Kantor Komnas HAM RI, Selasa 26 Juli 2022. Kepada Komnas HAM, Bharada E menuturkan kisah tentang insiden baku tembak dengan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Promam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Kini jadi tersangka (Tribunnews.com)

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Syaratnya dia menjadi justice Collaborator atau saksi pelakunya," beber Edwin Partogi Pasaribu

Kendati demikian, Edwin Partogi Pasaribu memastikan kalau sejauh ini Bharada E belum mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara ini.

Tak hanya itu, pihak LPSK juga kata Edwin masih akan menelaah lebih dalam keterangan dari Bharada E saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis dan mencocokkannya dengan temuan penyidik Bareskrim.

"Sejauh ini tidak ada, tetapi, tetapi, tetapi beberapa keterangan Bharda E ini masih butuh klarifikasi, konfirmasi dari sumber-sumber lainnya dan salah satunya dari hasil otopsi," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Bharada EBrigadir JtersangkaLPSK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved